Penangkapan Penambang Pasir Dipulau Rupat, HMI Cabang Bengkalis Menduga Ada Indikasi Kesalahan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Adanya penangkapan penambang pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, riau diduga oleh penegak hukum SatpolAir, Sabtu 14 Agustus 2021 kemarin membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkalis menduga ada indikasi kesalahan Polisi Air.
Hal tersebut disampaikan Muharimin Ketua Umum HMI cabang Bengkalis, kepada media ini, Minggu 15 Agustus 2021. Menurut Muharimin mengenai ada laporan masyarakat Rupat, kelurahan Tanjung Kapal, Sabtu kemarin telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat penambang pasir oleh Satpol Air dikuala sungai saat warga bongkar pasir.
"Dalam penangkapan yang dilakukan diduga dengan dasar penambangan Ilegal. Namun yang berkaitan dengan proses perizinan sampai hari ini belum ada kejelasan penetapan WPR, dan penangkapan ini sudah lebih dari sekali terjadi,"ungkap Muharimin.
Menurutnya, dengan penangkapan yang sering terjadi itu sangat merugikan masyarakat kabupaten Bengkalis sendiri dalam melakukan penambangan dengan kebuntuan hukum dialami Masyarakat saat ini.
Apalagi, lanjut Muharimin, ditengah kemerosotan Ekonomi Masyarakat di tengah-tengah masa pandemi Covid-19, membuat masyarakat semakin lebih terpuruk dan buntu perekonomian.
Diungkapkannya, sesuai keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3669K/30/Mem/2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau sumatra pada Diktum Kelima, bahwa wilayah pertambangan rakyat sebagai mana yang dimaksud dalam Diktum kesatu huruf (b) menjadi dasar dalam penerbitan izin pertambangan rakyat dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata ruang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.”
Seharusnya dalam hal ini, Polair harus berkoordinasi dengan pihak daerah provinsi dan daerah Kabupaten. Melalui ruang rapat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi dan bahkan di kementerian ESDM. Agar, dengan rapat itu, supaya membuahkan hasil penetapan wilayah penambangan sesuai dengan peta pada surat keputusan menteri ESDM yang sudah diusulkan provinsi ke kementerian ESDM dan disepakati tidak dilarang untuk kebutuhan masyarakat kabupaten Bengkalis sendiri.
"Masyarakat dilarang menambang untuk diperjualbelikan keluar daerah kabupaten Bengkalis, namun sampai saat ini pihak polair tetap melakukan penangkapan terhadap masyarakat tanpa melihat kondisi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun provinsi Riau dalam hal penertiban,"kesalnya lagi.
"HMI Cabang Bengkalis menduga ada Indikasi kesalahan Polair saat penangkapan masyarakat penambang pasir di pulau Rupat, sedangkan di pulau Rupat terdapat 3 Titik penambangan rakyat di antaranya Sungai Injab, Tanjung kapal dan Darul Aman,"ujarnya seraya mengatakan belum tau satuan polisi air mana yang melakukan penangkapan tersebut.