Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, ICW: Diduga Ada Kecurangan di KPU Pusat

Amastya 19 Dec 2022, 09:36
ICW sebut ada dugaan kecurangan pada KPU pusat soal verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 /nusantaranews.co
ICW sebut ada dugaan kecurangan pada KPU pusat soal verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 /nusantaranews.co

RIAU24.COM - Dalam proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengantongi sejumlah laporan adanya dugaan praktik kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ICW yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini mengatakan KPU pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.

Kemudian, dari 18 KPU daerah tersebut terdiri dari 12 di tingkat Kabupaten atau kota dan tujuh lainnya di tingkat provinsi.

"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menerima dugaan praktik kecurangan oleh KPU tersebut dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu.

Pos pengaduan sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu.

"Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.

Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Ia juga meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.

"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat.

Pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.

Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

"Nah, praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat," ungkapnya.

Namun ternyata, rencana tersebut terkendala. Sebab, beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut.

Karena tidak berhasil, Kurnia mengatakan model intervensi berubah. Kali ini, melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.

"Caranya, sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, kata Kurnia, Sekretaris Jenderal KPU RI sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

"Dugaan kecurangan sebagaimana digambarkan pada uraian di atas menunjukkan praktik manipulatif dan koruptif dilakukan selama proses verifikasi faktual partai politik. Model kepemimpinan kelembagaan semacam ini tentu tidak bisa dibenarkan. Selain akan merusak integritas pemilu, juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pesta demokrasi 2024 mendatang," sambungnya.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan sebanyak 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol daerah lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Dimana, 17 parpol tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Sementara itu, satu parpol yakni, Partai Ummat tidak lolos untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

(***)