7.825 Narapidana Diusulkan Kemenkumham Riau Dapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah
RIAU24.COM - Pekanbaru – Lebaran Idul Fitri menjadi hari kemenangan yang dirayakan penuh dengan kebahagiaan dan kegembiraan oleh umat Islam. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang selama ini mendekam dibalik Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Riau, Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu-tunggu dengan adanya Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Per 15 April 2023, jumlah penghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau adalah sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak 602 merupakan wanita.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin, 17 April 2023.
Data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti, tambahnya lagi.
Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi ini.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT sang pencipta, serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nantinya dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat.
Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas,” pungkasnya.