Arsip Nasional AS Bantah Alibi Trump soal Simpan Dokumen Rahasia Negara
RIAU24.COM - Badan Arsip Nasional Amerika Serikat (AS) membantah alibi yang dibuat oleh mantan Presiden Donald Trump atas penyimpanan dokumen rahasia yang membuatnya kini harus menghadapi dakwaan federal.
Pada Jumat (9/6), Arsip Nasional merilis pernyataan publik yang menegur klaim bahwa Trump diizinkan untuk menyimpan materi rahasia di bawah Undang-Undang Catatan Presiden.
"Laporan media baru-baru ini telah menghasilkan banyak pertanyaan tentang catatan Presiden dan Undang-Undang Catatan Presiden (PRA). PRA mewajibkan semua catatan yang dibuat oleh presiden (dan wakil presiden) diserahkan ke Arsip Nasional dan Administrasi Arsip (NARA) di akhir masa pemerintahannya," bunyi keterangan yang dirilis Arsip Nasional, melansir CNN.
Mereka juga menyebut bahwa mantan pengacara Trump, Tim Parlatore, telah salah mengartikan Undang-Undang Catatan Presiden.
Sebelumnya Parlatore mengatakan bahwa seorang presiden memiliki waktu dua tahun setelah selesai menjabat untuk memeriksa semua dokumen.
Ia menyebut hal ini dilakukan untuk mensortir dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi dan presidensial.
Namun, Arsip Nasional menegaskan bahwa tak ada dalam sejarah AS, seorang presiden yang baru menyelesaikan jabatannya diberi kesempatan untuk mensortir dokumen-dokumen selama menjabat.
"Tak ada sejarah, praktik, atau ketentuan dalam undang-undang bagi presiden untuk membawa catatan resmi saat mereka meninggalkan kantor untuk disortir," ujar Arsip Nasional.
Diberitakan sebelumnya, Trump didakwa atas dugaan menyimpan ribuan dokumen rahasia negara usai lengser dari Gedung Putih. Dokumen-dokumen itu disimpan Trump di kediamannya di Mar-a-Lago.
FBI menyita sekitar 11 ribu dokumen setelah mengeluarkan surat perintah penggeledahan di Mar-a-Lago pada Agustus 2022 lalu.
(***)