Dugaan Korupsi, Empat ASN KPU Bengkalis Nyatakan Keberatan Saat PN Tipikor Bacakan Surat Dakwaan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, membacakan dakwaan terhadap 4 orang ASN sebagai terdakwa dugaan korupsi dana KPU Bengkalis dengan kerugian negara kurang lebih 4,5 M di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023 kemarin.
Demikian yang disampaikan Kajari Zainur Arifin Syah, SH.,MH melalui Kasi Intel Herdianto, setelah digelar bacaan dakwaan dalam sidang di PN Tipikor kemarin, maka agenda selanjutnya pada Senin depan pada agenda esepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
"Dalam sidang ini, dipimpin langsung oleh saudara Kasi Pidsus Nofrizal, SH bersama tim Jaksa Kejari Bengkalis," ungkap Hardianto, Kamis 15 Juni 2023.
Menurutnya, dari keempat terdakwa ini, hanya 2 terdakwa yang didampingi pengacara penunjukan dari majelis hakim. Sedangkan 2 terdakwa lagi telah memiliki pengacara sendiri.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi KPU Bengkalis mencuat setelah pihak unit tipikor Polres Bengkalis melakukan penyelidikan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2019 - 2020 dengan besaran anggaran mencapai Rp40 Milyar lebih.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda Riau. Kemudian pihak Polres Bengkalis megikut-sertakan Inspektorat KPU RI dan lembaga resmi audit penggunaan anggaran dari BPK-P Riau, maka mendapatkan kesimpulan, bahwa telah terjadi kerugian negara.
Terkait temuan tersebut, pihak penyidik Polres Bengkalis melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkalis untuk bisa disidangkan melalui Seksi Pidana Khusus di PN Tipikor Pekanbaru.
Sebagai informasi, dalam kasus ini pihak Unit Tipikor Polres Bengkalis masih melakukan pengembangkan adanya keterlibatan pihak KPU Bengkalis lainnya, atas dugaan korupsi anggaran Rp40 Milyar hibah Pemkab Bengkalis tahun 2019 -2020.
Untuk hasil pengembangan ini, belum dapat diketahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat seperti dari Komisioner KPU Bengkalis atau yang lainnya.
Karena dari 4 tersangka yang kini baru menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru tersebut, merupakan ASN Pemkab Bengkalis yang diperbantukan untuk menangani penggunaan keuangan di KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2019 -2020 lalu.