PKS Nilai Revisi Undang-Undang IKN Pro Investor, Bukan Rakyat 

Zuratul 24 Sep 2023, 21:27
PKS Nilai Revisi Undang-Undang IKN Pro Investor, Bukan Rakyat. (Dok. Indonesia.go.id)
PKS Nilai Revisi Undang-Undang IKN Pro Investor, Bukan Rakyat. (Dok. Indonesia.go.id)

RIAU24.COM -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) semata demi mencari investor. 

Ini terlihat dari sejumlah perubahan beleid dalam regulasi terkait ibu kota baru itu.

"Aturan baru ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 September 2023.

Ia menyebut revisi ini muncul karena pemerintah kesulitan mencari investor. 

Sehingga, perubahan beleid itu harus dilakukan untuk menyerap investor.

Ia menyebut investor yang meneken kepastian kerja sama pembangunan IKN Nusantara masih minim. 

Menurut Suryadi, dari 270 calon investor, hanya 9 investor yang akan menandatangani perjanjian kerja sama per September 2023.

"Sehingga tidak heran jika muatan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut akan sangat menguntungkan investor," ujar Suryadi.

Pada aturan baru, ia menyoroti soal siklus pemilik hak guna usaha (HGU) yang memiliki hak atas tanah mencapai 190 tahun. Lalu, hak guna bangunan (HGB) mencapai 160 tahun.

"Tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam Undang-Undang pokok Agraria tahun 1960 yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat," ucap Suryadi.

Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menyetujui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan akan dibawa ke rapat paripurna. 

Adapun sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN yakni PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Fraksi Demokrat menyatakan setuju dengan catatan. Hanya PKS yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut.

(***)