Tiga Orang Warga Bengkalis Harus Mendekam Dijeruji Besi Polres Bengkalis, Ini Kasunya
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku diduga sebagai penadah barang hasil curian disejumlah kedai harian yang berada di Kecamatan Bengkalis diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Selain dua orang penadah tersebut satu orang diduga pelaku turut diamankan. Tiga orang laki laki itu diantaranya, SS (21), AF (38) dan E (46) mereka ditangkap dilokasi berbeda.
Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala dikonfirmasi membenarkan atas diamankan satu orang pelaku pencurian dan dua orang pria sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024.
"Kejadian, Selasa jam 07.45 wib, saat itu korban ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi dan setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak,"ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kamis 4 April 2024.
Mengetahui bahwa barang kedainya dicuri, korban kembali mengecek barang-barang yang berada di kedai, setelah itu bahwa telah hilang beberapa rokok yang ada di kedainya tersebut.
Selain itu, korban juga mengecek barang-barang yang lain, dan baru menyadari bahwa handpone yang ada di kedai yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token listrik juga telah hilang.
Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan.
"Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban,"ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan pada Rabu 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 wib, akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka yang mengaku berinisial SS.
Tersangka SS, mengakui melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan laporan Polisi yang dibuat oleh korban.
"Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 (Lima) TKP lainya yaitu dikedai Pak abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di desa Penebal, Kedai yang berada di Desa Penebal dan Kedai yang berad di Desa Pedekik," ungkapnya.
AKP Gian Wiatma kembali mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal satreskrim polres Bengkalis mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang dilakukan tersangka SS.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Mako polres Bengkalis oleh tim Opsnal Satreskrim dan diserahkan ke penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku,"ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dari para tersangka yaitu berupa 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan NoPol BM 3451 DS, 1 buah tang, 1 Helai sweter warna hitam, 1 Unit Handphone Realme c 3 pro, 1 buah kotak Handphone Realme c 3 pro, 18 Bungkus rokok sempurna, 20 Bungkus rokok On BOlD isi 12, 10 Bungkus rokok On BOlD isi 20, 8 Bungkus rokok On BOlD isi 16, 10 Bungkus rokok Dunhill hitam, 10 Bungkus rokok Dunhill putih, 5 Bungkus rokok gudang garam dan uang sejumlah Rp 42 ribu rupiah.