Tim AMIN Yakin Hakim MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
RIAU24.COM - Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus meyakini MK akan mengabulkan permohonan kubu 01 dengan melaksanakan Pemilu ulang dan menganulir Gibran Rakabuming Raka.
"Mudah-mudahan (Hakim MK) diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," sebutnya dikutip dari rmol.id, Selasa 16 April 2024.
Hal ini karena Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) baru saja menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024.
THN Amin juga turut menyerahkan puluhan bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan delapan hakim konstitusi.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan," ujarnya.
Bukti tambahan tersebut berhubungan dengan pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah, penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos).
Termasuk tidak netralnya Penjabat Kepala Daerah dan Kepala Desa.
"Kemudian juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," sebutnya.