MK Diskualifikasi Cawabup yang Pernah Masuk Penjara

Azhar 24 Feb 2025, 09:42
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: detik.com
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution tidak jujur mengenai identitasnya yang pernah masuk penjara.

Alhasil, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution dikutip dari detik.com, Senin 24 Februari 2025.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," sebut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujarnya.

Seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

Ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.