Ketika Konstitusi Beri Jaminan Kebebasan Berekspresi kepada Band Sukatani

Azhar 24 Feb 2025, 10:27
Band Sukatani. Sumber: Internet
Band Sukatani. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini memastikan kebebasan berekspresi yang disuarakan melalui musik, seperti yang dilakukan oleh band Sukatani dijamin oleh konstitusi.

Dia pun menyebut Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 yang berisi menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

"Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945," sebutnya dikutip dari kompas.com, Senin 24 Februari 2025.

"Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya," tegasnya.

Artinya, aturan dalam beleid itu menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

"Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita," sebutnya.

"Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka," ujarnya.