Segini Uang yang Harus Disiapkan untuk PSU 24 Daerah

Azhar 27 Feb 2025, 12:33
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membeberkan biaya yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025 dikutip dari liputan6.com.

Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang sebesar Rp486.383.829.417.

"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujarnya.

Uang tersebut diberikan untuk 19 satuan kerja KPU yang dianggap membutuhkan tambahan anggaran.

"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965," sebutnya.

Sedangkan satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran dan satu satuan kerja KPU hanya berjumlah 6.

Daerah itu yakni KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa nphd Pilkada 2024," ujarnya.