Bawaslu Siak Susun Strategi Pengawasan Jelang PSU Pilkada 2024
RIAU24.COM - Siak-Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta di lokasi khusus di RSUD Tengku Rafi’an untuk pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis. PSU ini harus digelar paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Dalam rangka memastikan PSU berjalan sesuai regulasi, Bawaslu Kabupaten Siak tengah menyusun strategi pengawasan guna mencegah potensi pelanggaran. Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengawal jalannya PSU.
"Iya, memang benar saat ini kami Bawaslu Kabupaten Siak mulai menyusun langkah-langkah strategi pencegahan dan pengawasan melekat pada hari H PSU nantinya," ujar Zulfadli saat ditemui pada Senin (03/03/2025).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kampung Jayapura dan Buantan Besar, agar menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, koordinasi dengan KPU, stakeholder terkait, serta konsultasi intensif dengan Bawaslu Provinsi Riau terus diperkuat.
"Kami berharap pelaksanaan PSU nantinya dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan sesuai aturan," tambah Zulfadli.
Terdapat enam strategi utama yang telah disusun Bawaslu Siak dalam menghadapi PSU ini, yaitu:
1.Melayangkan imbauan kepada pihak-pihak terkait.M
2.Mengadakan "Toa Keliling" untuk mengingatkan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran pemilihan.
3.Membentuk posko/warung pengawasan sebagai pusat informasi dan pemantauan.
4.Melaksanakan patroli bersama Sentra Gakkumdu guna mengawasi praktik politik uang, politisasi SARA, dan ujaran kebencian
5.Mendokumentasikan pendistribusian C-Pemberitahuan sebagai bentuk transparansi.
6.menyampaikan imbauan melalui tausiah Ramadan di antara shalat Isya dan tarawih.
Sebagai langkah tambahan, Bawaslu Siak juga akan merilis pemberitaan terkait imbauan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas pemilu. Dengan strategi ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Siak dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan proses demokrasi yang lebih transparan serta berintegritas.(Lin)