Berikut Tuntutan Buruh yang Diterima Pemerintah
RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah bakal memproses enam tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis 1 Mei 2025.
Kabar baiknya, sejumlah tuntutan buruh sudah mulai dikerjakan pemerintah dikutip dari rmol.id.
Salah satunya terkait mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK," sebutnya.
Tambahnya, dalam beberapa minggu terakhir pemerintah merumuskan substansi mitigasi PHK dengan penanganan yang lebih komprehensif.
"Karena kita inginnya komprehensif. Kita tidak ingin bermain di ujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak. Pengennya sejak hulu kita rancang sedemikian rupa," ujarnya.
Jika ada tuntutan yang belum dikerjakan, pemerintah memastikan akan menindaklanjutinya secara kolektif.
"Kalaupun ada di antara enam tuntutan itu yang belum kita kerjakan, oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti, pasti akan kita pelajari," ujarnya.
Berikut tuntutan buruh yang diterima pemerintah:
1. Penghapusan sistem outsourcing
2. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
3. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Realisasi upah layak
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
6. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).