Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan di Siak

Lina 12 Sep 2025, 15:21
Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan di Siak
Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan di Siak

RIAU24.COM - Perawang – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV. Panca Palma Sejahtera di areal perkebunan Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial JAG alias A (21), buruh harian lepas, ditangkap setelah terbukti mencuri sebanyak 37 tandan sawit dengan total berat 820 kilogram.

 

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, saksi yang berpatroli di Blok B1 areal 57 melihat dua orang sedang melangsir sawit menggunakan gerobak sorong. Menyadari kedatangan saksi, keduanya melarikan diri.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni JAG alias A, sementara seorang rekannya berinisial AL masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Alan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 37 tandan sawit dengan berat 820 kilogram, satu unit gerobak sorong warna merah, dan satu unit handphone Oppo A78. Atas kejadian ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

 

“Polres Siak dan jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian hasil perkebunan,” tegasnya.

 

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Lin)