Roy Suryo Siap Diperiksa dan Yakin Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Saja Masih Bebas! 

Zuratul 13 Nov 2025, 10:39
Roy Suryo Siap Diperiksa dan Yakin Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Saja Masih Bebas! 
Roy Suryo Siap Diperiksa dan Yakin Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Saja Masih Bebas! 

RIAU24.COM - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan meemriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaa fitnah ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Ahmad Khozinudin selaku penasihat hukum ketiganya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut. 

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.

Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.

“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.

(***)