Roy Suryo Singgung Angka 8, Minta Prabowo Bantu Stop Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi 

Zuratul 13 Nov 2025, 15:17
Roy Suryo Singgung Angka 8, Minta Prabowo Bantu Stop Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi. (X/Foto)
Roy Suryo Singgung Angka 8, Minta Prabowo Bantu Stop Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pakar Telematika Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berharap Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan terus berlanjutnya proses hukum terhadap delapan orang tersangka di Polda Metro Jaya untuk terus berlanjut.

Menurutnya, jumlah para tersangka yang mencapai delapan orang, sesuai dengan angka kesukaan Prabowo, yakni delapan. Sehingga, tidak seharusnya delapan orang itu dipidanakan di era Prabowo.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan? Itu kan sungguh luar biasa,” kata Roy Suryo kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo meyakini, proses hukum yang tengah dijalani oleh para tersangka bisa terjadi bukan karena kehendak Prabowo. Ia menuding, ada orang-orang di sekitar Prabowo yang memiliki tujuan negatif dengan melanjutkan proses hukum terhadap dirinya dan tujuh tersangka lainnya.

“Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang yang ada di sekitar Pak Prabowo untuk membusukkan presiden,” ucapnya.

Roy Suryo turut mengingatkan agar Prabowo tidak mengulang kesalahan rezim sebelumnya yang telah menjebloskan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke penjara, karena didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.

“Jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang, mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu yang telah mempidanakan dua anak bangsa, yaitu Bambang Tri Mulyono dan juga Gus Nur,” tegasnya.

Di sisi lain, Pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam melakukan pemanggilan kepada kliennya.

Pasalnya, dalam melakukan pemanggilan, Polda Metro Jaya disebut telah mengungkap nama-nama kliennya tanpa menggunakan inisial.

“Itu secara tegas menyebut nama-nama [klien kami]. Kalau nama-nama itu muncul dari media, wajar. Tetapi kalau itu dari aparat penegak hukum, itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan apa yang disebut pelanggaran asas hukum presumption of innocence,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi yang sama.

(***)