Perdana di Riau, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Resmi Dilepaskan dari Kawasan Hutan
RIAU24.COM - SIAK — Sejarah agraria tercipta di Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (TORA/ Tanah Objek Reforma Agraria) resmi dibagikan kepada masyarakat. Momentum bersejarah itu berlangsung dalam agenda Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Penghulu Mandi Angin, Kecamatan Minas.
Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada warga penerima.
975,59 Hektare Tanah Rakyat Resmi Berstatus Legal
Program TORA 2025 ini menjadi puncak perjuangan panjang penataan aset masyarakat. Total 975,59 hektare dari 1.050 persil berhasil dilepaskan, terdiri dari tapak rumah, sawah, hingga kebun sawit rakyat yang sebelumnya masuk kawasan hutan maupun berada dalam wilayah izin perusahaan.“Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil. Dan ini akan terus kita perjuangkan sesuai visi misi kami: memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat,” tegas Bupati Afni, Kamis (20/11/2025).
Bupati Afni mengungkapkan bahwa perjuangan TORA sudah ia mulai sejak menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Kerja besar ini terwujud berkat sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, pemerintahan kampung/desa, serta keterlibatan pemegang izin HTI maupun IUP.
Tiga Sumber Redistribusi Tanah TORA 2025
1. SK Biru TORA No. 238/2024
Luas: ±106,21 Ha
Jumlah: 659 persil
Sebaran:
Kampung Belutu (Kandis): 170 persil
Kampung Pencing Bekulo (Kandis): 40 persil
Kampung Sungai Gondang (Kandis): 115 persil
Kampung Minas Barat (Minas): 50 persil
Kampung Tumang (Siak): 284 persil
2. SK Biru TORA No. 617/2024
Luas: ±524,47 Ha
Jumlah: 291 persil
Sebaran: Kampung Rantau Bertuah, Minas
3. Pelepasan Lahan IUP PT WSSI
Luas: ±343,76 Ha
Jumlah: 100 persil
Sebaran:
Kampung Buatan II (Koto Gasib): 66 persil
Kampung Teluk Lancang (Sungai Mandau): 34 persil
2026: Jatah TORA untuk Siak Kembali Diperjuangkan
Bupati Afni menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan perjuangan redistribusi tanah, terutama untuk wilayah yang masih berkonflik. “Tahun depan kita perjuangkan lagi. Informasinya, jatah 2026 kembali sekitar 1.050 persil. Ini terus kita kawal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.“Sertifikat tanah bukan selembar kertas biasa. Ini marwah, ini pusaka untuk anak cucu. Ketika ada sertifikat, berarti negara mengakui hak rakyat,” ujarnya.
BPN Siak: Penyerahan Pertama di Riau Tahun 2025
Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menambahkan bahwa Siak menjadi kabupaten pertama di Riau yang menyalurkan TORA tahun 2025. “Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.
Menurut Martin, legalitas atas 1.050 bidang tanah tersebut menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan. “Ini modal besar untuk membuka akses permodalan, meningkatkan ekonomi, dan memperbaiki masa depan masyarakat,” tutupnya.(Lin)