Kayu Gelondongan di Banjir Sumut, Kemenhut Bantah Isu Pembalakan Liar
RIAU24.COM -Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara merespons beredarnya sebuah video amatir yang viral di media sosial terkait bencana alam yang melanda Sumatera Utara.
Dalam rekaman yang beredar luas tersebut, tampak jelas material kayu-kayu berukuran besar tersebut terbawa derasnya arus air.
Visual ini seketika memicu spekulasi liar di kalangan netizen Indonesia.
Banyak pihak yang menduga bahwa fenomena tersebut adalah bukti nyata adanya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang menjadi sebab serta memperparah dampak bencana.
Publik mengaitkan keberadaan kayu-kayu tersebut dengan kerusakan hutan di wilayah Sumatera, yang dianggap sebagai pemicu utama terjadinya tanah longsor dan banjir besar.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, berdasarkan pemetaan terkini, praktik pembalakan liar saat ini kecenderungannya lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia timur, bukan di lokasi kejadian.
“Kayu yang terbawa banjir sebagian besar merupakan kayu lapuk tua atau tumbang alami. Ini hasil analisis kami dan laporan dari wakil menteri,” ujar Dwi, Jumat (28/11/2025).
Dwi menjelaskan lebih rinci bahwa selain faktor alami, sebagian kayu yang hanyut tersebut juga berasal dari aktivitas penebangan resmi di area yang memiliki izin pengusahaan hutan.
Proses penebangan di area ini dipastikan telah mengikuti prosedur mekanisme legal yang berlaku.
“Di area penambangan, kayu berasal dari pohon yang tumbuh alami dan penebangan dilakukan sesuai izin,” tambahnya.
Meski telah memberikan klarifikasi awal, Kementerian Kehutanan memastikan tidak akan tinggal diam.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi asal-muasal seluruh kayu gelondongan di banjir tersebut guna data yang lebih akurat.
Selain itu, operasi terkait dugaan pencurian kayu melalui mekanisme penegakan hukum terpadu juga terus berjalan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Pihak kementerian menekankan pentingnya verifikasi data lapangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai penyebab banjir dan longsor di Sumatera Utara.
(***)