Ini Kreteria Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Azhar 4 Dec 2025, 16:01
Ilustrasi bencana Sumatera. Sumber: detik.com
Ilustrasi bencana Sumatera. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut, pemerintah memiliki perhitungan tersendiri sebelum menetapkan status tersebut.

"Pemerintah punya hitung-hitungan, pemerintah punya kalkulasi tentang apakah bencana ini mau ditingkatkan menjadi status bencana nasional atau tidak,” ujarnya, dikutip dari rmol.id, Kamis, 4 Desember 20225.

Tambahnya, berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, penanganan di lapangan menunjukkan perkembangan positif.

"Kondisinya makin tertangani dengan baik. Memang hubungan antar desa ke antar kecamatan, antar kabupaten beberapa tempat terputus, tetapi hubungan yang terputus itu mulai ada connecting," sebutnya.

Dia juga bicara soal kerja keras aparat kepolisian, TNI, BNPB, hingga para relawan yang secara terus-menerus membantu proses evakuasi dan penanganan bencana. 

Partisipasi masyarakat, menurutnya, juga menjadi kekuatan penting dalam pemulihan awal.

“Yang membanggakan bagi kami juga adalah partisipasi masyarakat yang dilakukan untuk memberi empati, simpati, support, dukungan juga luar biasa di tiga provinsi itu. Tentu ini adalah sebuah modal bagi kita,”  ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) UU tentang Penanggulangan Bencana, status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, menyebutkan “Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana”.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Artinya, suatu peristiwa dapat disebut bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas. 

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.

Bencana nasional disimpulkan sebagai bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya. Mengacu UU 24/2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana.

Melalui Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota”.

Artinya, pihak yang berhak menetapkan status bencana nasional adalah Presiden.