Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Kini Lebih Cepat dan Praktis

Lina 5 Dec 2025, 09:11
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Kini Lebih Cepat dan Praktis
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Kini Lebih Cepat dan Praktis

RIAU24.COM - Siak — Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengimplementasikan Aplikasi Pengajuan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Elektronik atau APGAN mulai 1 Desember 2025. Kehadiran aplikasi ini menjadi langkah nyata Pemkab Siak dalam mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian.

Selama ini, proses penerbitan SKPP dilakukan secara manual sehingga memerlukan waktu lebih lama dan rentan kesalahan. Dengan APGAN, seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi, validasi hingga penerbitan SKPP dapat dilakukan secara digital, terukur, dan lebih transparan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor, menegaskan bahwa APGAN hadir sebagai bagian dari komitmen Pemkab Siak dalam menghadirkan layanan birokrasi yang semakin efisien dan akuntabel.

“APGAN mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, dan meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi serta digitalisasi layanan yang menjadi prioritas Pemkab Siak,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Melalui APGAN, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini dapat mengajukan SKPP tanpa membawa berkas fisik. Baik untuk pegawai yang pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau alasan penghentian pembayaran lainnya, semua dapat diproses lebih cepat dan efisien.

Kepala Bidang Pembiayaan BKD Siak, Rori Erlangga, menambahkan bahwa aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur monitoring real-time sehingga PD dapat langsung memantau perkembangan pengajuan. “PD bisa melihat status pengajuan sedang diproses, ditolak, atau sudah disetujui. Dengan begitu waktu tunggu menjadi lebih singkat dan kepastian layanan semakin terjamin,” jelasnya.

Proses Pengajuan Semakin Sederhana

Pengguna cukup masuk ke website APGAN menggunakan akun yang telah diberikan admin BKD. Setelah login, dashboard akan menampilkan seluruh status pengajuan.

Untuk membuat pengajuan baru, pengguna hanya perlu:

1. Pilih menu Ajukan SKPP

2. Cari nama pegawai/NIP

3. Pilih jenis SKPP

4. Unggah berkas persyaratan

Setelah semua persyaratan lengkap, pengguna tinggal klik Ajukan. Sistem akan otomatis mengeluarkan tanda terima sekaligus QR Code untuk memantau progres pengajuan. Hasil SKPP yang telah ditandatangani secara elektronik pun dapat diunduh langsung melalui menu tracking.

Pemkab Siak juga menyediakan panduan lengkap melalui video tutorial berikut:

(link YouTube sesuai yang diberikan)

Sebagai payung hukum penggunaan aplikasi ini, Pemkab Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203 tentang pemanfaatan APGAN oleh seluruh perangkat daerah.

Penerapan APGAN diharapkan menjadi tonggak awal layanan administrasi kepegawaian yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses—sejalan dengan visi Siak Hebat Bermartabat.(Lin)