Baru Menjabat Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo S Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Dahari 14 Jan 2026, 16:22
Baru Menjabat Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo S Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Baru Menjabat Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo S Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba

RIAU24.COM - Belum lama menjabat sebagai Kapolsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu. Iptu Dodi Ripo Saputra SH. MH yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Gakkum Sat Polairud dan Kanit Tipidter polres Bengkalis langsung menunjukkan taringnya.

Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan lainnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu setelah dirinya menjabat sebagai Kapolsek IV Koto Rohul.

Dalam hal tersebut, Dua orang pria langsung berhasil diamankan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian.

Hal tersebut setelah unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto mendapat laporan dan kemudian langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya tersebut.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV koto IPTU Dodi Ripo Saputra menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku. Mereka diantaranya berinisial S (29) dan N (30).

“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Dodi Ripo Saputra, Rabu 14 Januari 2026 kepada Riau24.com.

Diutarakannya, dilokasi kejadian, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram, terdiri dari beberapa paket plastik klip berbagai ukuran.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000 dari diduga hasil pejualan narkotika, serta satu unit sepeda motor.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujarnya lagi.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a undang undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.

Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkanya.