Bandar Shabu Asal Medan Dibekuk di Kandis, Polres Siak Sita 201,80 Gram

Lina 16 Jan 2026, 10:29
Bandar Shabu Asal Medan Dibekuk di Kandis, Polres Siak Sita 201,80 Gram
Bandar Shabu Asal Medan Dibekuk di Kandis, Polres Siak Sita 201,80 Gram

RIAU24.COM - Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Kota Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti 201,80 gram narkotika jenis shabu di Kecamatan Kandis, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 81.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Dua paket dibungkus tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok. Kepada petugas, ED mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh atas perintah RD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Barang Bukti yang Diamankan:

3 paket narkotika jenis shabu seberat total 201,80 gram

1 helai tisu

1 plastik hitam

1 kotak rokok Marlboro Merah

1 unit handphone merek Oppo

1 buah tas warna biru

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Siak untuk terus memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Sinergi dengan masyarakat akan terus kami perkuat demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Siak.(Lin)