Viral Kekerasan Anak, Polres Siak Amankan Pelaku dalam Waktu Kurang 24 Jam
RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama dua anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi awal diterima aparat kepolisian.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya langsung bertindak setelah menerima laporan terkait beredarnya video kekerasan terhadap anak di media sosial Facebook pada Senin (19/1/2026).
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di rumah seorang rekannya.
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG (31) beserta dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Selanjutnya, pelaku dan para korban dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Siak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi masa depan generasi bangsa.(Lin)