Polda Riau Tangkap 6 Tersangka Perusakan Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo
RIAU24.COM - Polda Riau menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perusakan Poskotis Satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, akhir November 2025 lalu. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi kawasan konservasi.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menyebut keenam tersangka (inisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS) diduga merusak fasilitas di dua lokasi pada 21 November 2025. Motifnya diduga karena ketidaksetujuan atas kehadiran Satgas PKH di area tersebut.
“Mereka melakukan perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,” kata Hengki di Mapolda Riau, Pekanbaru mengutip dari Detik, Rabu (21/1/2026).
Barang bukti yang disita antara lain balok besi, batang besi, dan rekaman aktivitas perusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Penyidikan masih berlangsung dan bersifat berkesinambungan. Sangat mungkin akan ada penambahan pasal, seperti perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman lebih berat hingga 7 tahun,” tambah Hengki. Ia juga menyatakan jumlah tersangka berpotensi bertambah.
Kejadian yang viral di media sosial itu bermula saat massa mendatangi posko dan meminta petugas pergi. Saat ditolak, massa bertambah dan merusak fasilitas, termasuk tenda personel TNI, portal, baliho, plang, bibit tanaman, serta dokumen.
Aksi serupa terjadi di pos kedua yang tak jauh dari lokasi pertama. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.