Polres Bengkalis Ringkus 5 Orang Pengedar Narkoba

Dahari 25 Jan 2026, 19:57
Polres Bengkalis  Amankan 5 Orang Pengedar Narkoba
Polres Bengkalis Amankan 5 Orang Pengedar Narkoba

RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pada operasi tersebut, polisi mengamankan (5) lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan Sabtu 24 Januari 2026, hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota, peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu 25 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang. Petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing MI alias Romi (20) dan RS (22), keduanya tidak bekerja dan berdomisili di Desa Simpang Padang.

Dari tangan MI alias Romi, polisi menyita satu plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.

Sementara dari RS, petugas mengamankan narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di saku celana, 19 plastik pack ganja kering, satu bungkus plastik hijau berisi ganja, satu tas ransel merah hitam, satu unit handphone Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

"Hasil dari pemeriksaan tersangka menunjukkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik tersangka dan diperoleh dari pihak lain yang sebelumnya telah diamankan,”ungkap Kapolres.

Sementara, di Kecamatan Mandau, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis terlebih dahulu mengamankan EF alias Erik (40) di kediamannya di Jalan Pertanian, Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari  tersangka, polisi menyita 10 plastik kecil sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan, plastik pack kosong, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai Rp100.000.

Berdasarkan pengakuan EF alias Erik, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RS alias Madan (29). Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap RS alias Madan di rumahnya di Jalan Bandes, Gang Mato Aia, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung warna biru dan uang tunai Rp300.000.

Penggeledahan lanjutan di tempat kos tersangka di Jalan Kayangan, Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, menemukan satu plastik pack sabu seberat 6,31 gram, satu unit timbangan, serta plastik pack kosong.

“Tersangka RS alias Madan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Bembeng, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,”ujar AKBP Fahrian.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.