Menunggu Pengganti Adies Kadir

Azhar 29 Jan 2026, 23:45
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sumber: tempo.co
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji  menyebut mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Golkar disebut konsisten menjalankan aturan dengan menunjuk calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama, dikutip dari rmol.id, Kamis, 29 Januari 2026.

"Golkar taat pada aturan Undang-Undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya," ujarnya.

Meskipun seperti itu, proses administrasi pengajuan PAW ke DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Golkar tidak mencantumkan nama pengganti secara eksplisit.

Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak.

Tambahnya, Adela Kanasya Adies, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil Jawa Timur I, berpeluang menggantikan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Tentu saja hal ini menunggu rampungnya seluruh proses PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.