Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
RIAU24.COM - Pengurus cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bengkalis menyampaikan keprihatinan serius atas polemik pelantikan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau yang dinilai menyimpang mekanisme organisasi serta mencederai prinsip demokrasi internal PMII.
Pelantikan PKC PMII Riau yang dilaksanakan pada 25 Januari 2026 di pondok pesantren Nurul Huda Al-Islamy, Pekanbaru itu dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya pada aspek prosedural dan administratif kepengurusan.
Pengurus Cabang PMII Bengkalis, Riki Anderiyansyah, menyebutkan bahwa proses tersebut terkesan dipaksakan tanpa mengindahkan prinsip verifikasi dan legitimasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII.
"Ini bukan sekadar soal pelantikan, tetapi soal bagaimana aturan organisasi dihormati. Jika mekanisme bisa dilompati, maka demokrasi internal PMII berada dalam kondisi yang tidak sehat,” tegas Riki, Minggu 1 Februari 2026.
Menurutnya, PC PMII Bengkalis menilai pengurus besar PMII (PB PMII) memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap produk hukum organisasi, termasuk surat keputusan (SK) kepengurusan, lahir dari proses yang sah, transparan, akuntabel.
Ungkapnya, kelalaian dalam proses verifikasi dinilai berpotensi melahirkan kepengurusan yang cacat secara organisatoris dan rawan konflik internal.
“Persoalan ini mencerminkan lemahnya kontrol struktural PB PMII terhadap dinamika di daerah. PB PMII seharusnya tidak hanya hadir sebagai pengesah administratif. Dalam situasi seperti ini, PB PMII justru harus tampil sebagai pengendali sistem agar tidak terjadi pembenaran terhadap pelanggaran aturan,”ujarnya.
PC PMII Bengkalis menegaskan bahwa persoalan ini bukan konflik personal maupun kepentingan struktural semata, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem kaderisasi dan marwah organisasi PMII di masa depan.
“Ketika jenjang kaderisasi, batas usia, dan kualifikasi pendidikan dapat diabaikan, maka yang rusak bukan hanya struktur organisasi, tetapi nilai dasar PMII itu sendiri,” ujarnya lagi.
Atas dasar tersebut, PC PMII Bengkalis secara tegas mendesak PB PMII untuk segera mengambil langkah korektif, antara lain:
1. Memberikan sanksi tegas kepada PKC PMII Riau atas dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan Surat Keputusan (SK).
2. Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan PKC PMII Riau yang diduga tidak memenuhi ketentuan administratif.
3. Menetapkan karateker PKC PMII Riau guna menjaga stabilitas organisasi, memulihkan tatanan demokrasi, serta mencegah konflik berkepanjangan di tubuh PMII Riau.
“Kami menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kader dalam menjaga konsistensi dan integritas organisasi. Kami berharap PB PMII bersikap objektif, transparan, dan tegas demi menjaga stabilitas organisasi serta mengembalikan kepercayaan kader, khususnya di wilayah Provinsi Riau,”pungkas Riki.