Sistem Perlindungan Jadi Sorotan Pasca kasus bundir anak

Azhar 20 Feb 2026, 23:04
Ilistrasi Perlindungan Anak. Sumber: RRI
Ilistrasi Perlindungan Anak. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Natasya Restu Dewi Pratiwi menuntut pemerintah melakukan evaluasi pada sistem perlindungan anak.

Permintaan ini buntut kasus bunuh diri (bundir) pada anak yang kembali terjadi, dikutip dari rmol.id, Jumat, 20 Februari 2026.

"Ini bukan sekadar tragedi individual. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026, tercatat 120 kasus bunuh diri anak sepanjang periode 2023–2026," ujarnya.

Artinya, jika kasus bunuh diri anak terus berulang setiap tahun, maka persoalannya bukan kesalahan anak, melainkan pada sistem yang gagal mendeteksi, melindungi, dan merespons secara dini.

Dia pun menegaskan, setiap kasus bundir pada anak harus diverifikasi secara mendalam.

Hal ini guna memastikan solusi yang berbasis faktor risiko bunuh diri di lapangan dapat dipersiapkan dengan baik. 

“Negara harus berhenti menggunakan pendekatan reaktif pasca kasus sudah terjadi. Jauh sebelum terjadi, identifikasi tren faktor bunuh diri anak harus diutamakan untuk menentukan wilayah prioritas intervensi dan deteksi dini anak dengan risiko bunuh diri," ujarnya.