Lebih Baik Lakukan Hal Ini Ketimbang Naikkan PT
RIAU24.COM - Pakar hukum pemilu Titi Anggraini lebih memilih upaya pengaturan ambang batas fraksi dari pada menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Artinya, upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat jika ditempuh melalui PT, dikutip dari akun X, Jumat, 27 Februari 2026.
Hal ini karena menaikkan PT berisiko memperbesar suara terbuang dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.
"Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi," ujarnya.
Tambahnya, secara empiris sistem pemilu Indonesia telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi.
Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan alokasi kursi di dapil yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.
"Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen," ujarnya.
penting juga membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, dia mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai solusi yang lebih proporsional.