Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu 5,36 Gram, ASN P3K Turut Diamankan

Lina 27 Feb 2026, 23:17
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu 5,36 Gram, ASN P3K Turut Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu 5,36 Gram, ASN P3K Turut Diamankan

RIAU24.COM - SIAK – Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran sabu dengan berat kotor 5,36 gram, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang Bukti yang Diamankan:

7 paket sabu (berat kotor 5,36 gram)

2 plastik klip pembungkus

1 kotak rokok

4 unit handphone (Samsung A24, Samsung A31, Vivo dan iPhone)

1 pipet yang dimodifikasi

Adapun peran masing-masing tersangka:

J diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak.

S berperan sebagai perantara jual beli sabu.

B diduga sebagai pemasok/bandar.

Sementara itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Jaringan ini masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih jika melibatkan aparatur negara.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Lin)