Dua Pelaku Narkoba Diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dalam rangka mendukung program P4GN. Polres Bengkalis kembali berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas aipda Juliandi Bazrah mengatakan bahwa pengungkapan tersebut Selasa 3 Maret 2026 sekira pukul 00.51 WIB di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 11 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang tersangka berinisial VV (38), perempuan dan EJ (37), laki-laki, keduanya tidak bekerja.
"Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum,"ungkap Kasi Humas Juliandi Bazrah, Rabu 4 Maret 2026.
Dari lokasi penangkapan, ungkap Juliandi, petugas berhasil menyita
1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram, dua unit handphone, 1 alat isap (bong) dan BB lainnya.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,"ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di samping tempat tidur dalam rumah tersebut.
Hasil interogasi awal, tersangka VV mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L yang masih dalam lidik.
"Disebutkan bahwa sebelumnya terdapat 10 paket kecil sabu, sembilan di antaranya telah terjual, dan satu paket rencananya akan digunakan bersama tersangka EJ,"ungkapnya.
Hasil tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Bengkalis menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis demi mendukung program P4GN serta menjaga wilayah Kabupaten Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan langsung melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis sebagai bentuk keterbukaan dan respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.
"Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya,"pungkasnya.