Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun

Dahari 10 Mar 2026, 00:54
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku pencabulan berinisial S (70) warga kecamatan Bengkalis dengan korban anak dibawah umur diantaranya berumur 4-10 tahun akhirnya diringkus Polisi.

Penangkapan tersebut bermula keluarga korban mempertanyakan keberadaan pelaku dengan mendatangi Mapolres Bengkalis bagian unit PPA Satreskrim, Senin 9 Maret 2026.

Kedatangan para orang tua korban setelah pada 1 Maret 2026 pelaku yang tertangkap basah langsung diserahkan ke Mapolres Bengkalis. Tetapi dikarenakan saat itu pelaku yang katanya sakit lalu dibawa ke RSUD Bengkalis untuk perawatan.

Setelah seminggu kemudian, pelaku tak kunjung ditahan. Dikarena geram, sejumlah orang tua korban kembali mendatangi mapolres Bengkalis dan tak berselang lama hanya hitungan jam, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyampaikan bahwa kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Penangkapan tersebut Senin 9 Maret 2026 pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa 10 Maret 2026.

Diutarakannya, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.

"Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan. Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT/RW setempat.

"Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut,"bebernya.

Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya (korban red,). Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.

Tidak terima kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku MS di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada dilokasi kegiatan pengajian.

"Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum,"ungkapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disamping itu, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.