Polsek Rupat Tangkap Ninja Sawit, Pelaku Curi 158 Tandan dan Positif Narkoba
RIAU24.COM - Polsek Rupat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin 9 Maret 2026.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dari informasi yang diterima melalui call center 110 mengenai adanya aktivitas pencurian sawit diarea perkebunan perusahaan.
“Polsek Rupat menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”ungkap kapolsek AKP Faisal, Selasa 10 Maret 2026.
Peristiwa pencurian sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korban dalam kejadian ini adalah perusahaan perkebunan PT Priatama Riau Rupat.
"Berdasarkan laporan dari Satpam perusahaan mendapati informasi dari Danru Security bahwa terdapat indikasi aksi “ninja sawit” di lokasi kebun. Setelah menerima pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat,"jelasnya.
Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.
Sesampainya dilokasi, petugas dan pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit.
"Pelaku yang diamankan berinisial SR (36) kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pada proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin (sabu).
Hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Rupat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 dan No WhatsApp Polres Bengkalis atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya