Barang Bukti Hampir 2 Gram Satu Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinggir
RIAU24.COM - Pihak kepolisian Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bagian dari komitmen kepolisian mendukung program P4GN.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Tasik Serai,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (23) yang diduga terlibat peredaran narkotika.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Ketika hendak didekati petugas, salah seorang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam,serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan program P4GN di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"ujarnya mengakhiri.