Demi Sempurnakan Pemilu, DPR Rela Lakukan Hak Seperti Ini

Azhar 10 Mar 2026, 20:54
Ilustrasi Pemilu. Sumber: Internet
Ilustrasi Pemilu. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya menerima masukan serta kritik untuk menyempurkan Pemilu.

Menurutnya, kritik dan masukan dari pihak-pihak terundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dibahas sebagai materi usulan di draf UU Pemilu yang akan dibahas kemudian, dikutip dari rmol.id, Selasa, 10 Maret 2026.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” ucapnya.

"Termasuk 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu," tambahnya.

"Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma," sebutnya.

Dia juga bicara soal RDPU terkait revisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebelum membahas perubahan, UU Pemilu dibuat untuk memperkuat prinsip partisipasi masyarakat (meaningful participation). Serta untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik.

"Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan," ujarnya.