Sampai Kapan THR Guru Honorer Ditahan-tahan
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri untuk guru honorer.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kepastian terkait THR, dikutip dari rmol.id, Kamis, 12 Maret 2026.
Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, THR merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pekerja menjelang hari raya.
"Guru honorer telah mengabdikan diri untuk mendidik generasi bangsa dengan berbagai keterbatasan. Karena itu, sudah selayaknya mereka juga mendapatkan perhatian, termasuk dalam bentuk THR menjelang Hari Raya," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan THR lebih jelas diatur bagi guru yang berstatus ASN seperti PNS dan PPPK.
Sementara bagi guru honorer atau non-ASN, pemberian THR sering kali bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sekolah, atau yayasan tempat mereka mengajar.
Tambahnya, bagi guru honorer yang telah diangkat sebagai guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengalokasian anggaran THR.
Dia melihat sebagian daerah sudah mulai menyiapkan kebijakan tersebut, meskipun masih ada daerah lain yang belum melaksanakannya.
"Sejumlah daerah sudah mulai memberikan perhatian terhadap hal ini. Harapannya, langkah tersebut bisa diikuti oleh daerah lain sehingga semakin banyak guru honorer yang merasakan manfaatnya," ujarnya.