KPK Disebut Diskriminasi Karena Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Azhar 22 Mar 2026, 22:42
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sumber: bisnis.com
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa sengaja memunculkan kesan diskriminasi setelah melakukan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.

Langkah KPK tersebut dinilai berbeda dari praktik yang selama ini dilakukan, dikutip dari inilah.com, Minggu, 22 Maret 2026.

"KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan sepanjang yang bersangkutan tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran," sesalnya.

Jelas kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap Yaqut jika dibandingkan tahanan lain.

"Ini menjadi diskriminasi. Yang lain tetap ditahan, sementara Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," ujarnya.

Perbedaan perlakuan itu turut memicu pertanyaan, bahkan keluhan dari tahanan lain. 

"Yang lain juga komplain. Warga tahanan pun bertanya-tanya, itu artinya ada keberatan," sebutnya.