Dua Tersangka Diamankan Kembali Diamankan Unit Reskirm Polsek Mandau

Dahari 26 Mar 2026, 21:11
Dua Tersangka Diamankan Kembali Diamankan Unit Reskirm Polsek Mandau
Dua Tersangka Diamankan Kembali Diamankan Unit Reskirm Polsek Mandau

RIAU24.COM - BENGKALIS - Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mandau.

“Saat dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres Bengkalis.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARH. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut,"ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta implementasi undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.