Berikut Mekanisme Partai Tempuh Jalur Sengketa

Azhar 28 Mar 2026, 23:36
Ilustrasi sengketa. Sumber: kompas.com
Ilustrasi sengketa. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus berharap kepada partai politik dapat menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan melalui internal.

Artinya, semua partai memiliki Mahkamah Partai atau lembaga internal yang memiliki fungsi penyelesaian sengketa dikutip dari rmol.id, Sabtu, 28 Maret 2026.

"Sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan," ujarnya.

"Khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan," tambahnya.

Penting juga keberadaan aspek legal standing dalam pengajuan sengketa. 

Hal ini karena tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai.

"Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat," ujarnya.