Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika

Dahari 3 Apr 2026, 11:40
Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika
Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika

RIAU24.COM - Kepolisian sektor Polsek Mandau kembali mengungkap 3 orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis 2 April 2026 malam pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II.

"Dari Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat 3 April 2026.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang berada di tempat kejadian.

Ketiga pelaku masing masing berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30). Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 3 paket berukuran besar dan 2 paket kecil yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, uang tunai sebesar Rp935.000 diduga hasil transaksi, serta satu unit timbangan digital.

"Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui tersangka MS berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sementara dua lainnya, RC dan TS, diketahui berada di lokasi untuk membeli sabu dan berencana menggunakan secara bersama di rumah tersangka MS,"ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan, penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan intensif serta tes urine terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya," tegasnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”pungkasnya.