Cinta Membutakan, Pemuda di Siak Bunuh Nenek Demi Hadiah Motor untuk Pacar

Lina 6 Apr 2026, 14:41
Cinta Membutakan! Pemuda di Siak Bunuh Nenek Demi Hadiah Motor untuk Pacar
Cinta Membutakan! Pemuda di Siak Bunuh Nenek Demi Hadiah Motor untuk Pacar

RIAU24.COM - SIAK – Kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan warga Kecamatan Dayun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Siak. Fakta mengejutkan terkuak, pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta untuk membelikan sepeda motor kepada pacarnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di halaman Polsek Siak, Senin (6/4/2026).

Kapolres didampingi Wakapolres Siak Akira Ceria, Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos, Kapolsek Siak James Sibarani. 

Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial IA (21) telah merencanakan aksinya sejak sehari sebelum kejadian dengan menyiapkan senjata tajam berupa pisau dan parang.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ingin menguasai harta korban yang kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan diberikan kepada pacarnya,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat berkat kerja tim di lapangan yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pangkalan Kerinci dan langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelasnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) malam di rumah korban SUTIYAH (77), warga Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang tengah rumah oleh keluarga setelah sebelumnya menaruh curiga karena korban tidak terlihat sejak pagi hari.

Dari hasil penyelidikan, setelah menghabisi korban, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta, perhiasan emas, serta barang berharga lainnya. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, serta memberikan sejumlah uang kepada pacarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian korban, uang tunai, perhiasan, serta sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kejahatan, terutama yang telah direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan dan justru berujung pada hukuman berat,” tegasnya.(Lina)