Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bukit Batu

Dahari 10 Apr 2026, 15:21
Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bukit Batu
Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bukit Batu

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika saat tangkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu 8 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPR di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menerangkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh tim opsnal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita kembali menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Kompol Al Imran, Jumat 10 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Di antaranya 3 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,81 gram, yang telah siap untuk diedarkan.

Selain itu, diamankan 3 lembar plastik bening kosong yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu, mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan ulang. Petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dari tersangka PPR.

"Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," ujar Kapolsek.

“Atas perbuatannya, tersangka berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu,”sambung Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,”pungkasnya.