Rapat Prolegnas Berujung Permintaan Golkar terhadap RUU Migas Supaya Didrop
RIAU24.COM - Pimpinan hingga anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar diketahui meminta RUU Migas didrop.
Permintaan ini mereka sampaikan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2026, dikutip dari detik.com, Kamis 16 April 2026.
"Terkait RUU mengenai Migas nanti kita pending dulu saja, apa perlu dicatat?" ujar Wamenkum Edward.
RUU Migas yang bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK sehingga bukan domain prolegnas.
Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan RUU Migas disusun Komisi XII DPR, bukan Baleg.
"Perlu. Nanti gini, Pak, matikan dulu mic Bapak. Jadi ini nanti akan kita pertimbangkan di dalam rapat Baleg, karena kumulatif terbuka bukan domain prolegnas, Pak. Soal dia terdaftar atau tidak, kita hapuskan pun nggak ada masalah, itu nggak ada kaitannya dengan prolegnas. Maka koordinasi, maksudnya itu, kita akan secara intens kepada kementerian untuk lanjutkan atau tidak, karena tahapannya kita nggak susun di sini tapi dari Komisi XII," jawab Bob.
Anggota Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai RUU Migas seharusnya bukan lagi bersifat kumulatif terbuka karena harmonisasi RUU tersebut lebih dari 50 persen.
"Nggak, Pak, begini, itu penting, Pak, karena ini prolegnas nanti bagian dari baca semua sebagai bagian evaluasi manajemen legislasi kita ke depan. Karena kita sudah masukkan dan masuk ke dalam bahan rapat kita, itu penting juga dicantumkan dalam kesimpulan ini, ini kesimpulan kan, Pak? Atau hasil rapat kita?" sebut Irawan.
"Hasil rapat kita, Pak, judul rapat kita evaluasi prolegnas," jawab Bob.
"Iya, Pak, tapi RUU Migas yang diusulkan harmonisasi itu lebih dari 50 persen sesuai dengan yang disampaikan pengusul, itu bukan kumulatif terbuka lagi, Pak, tapi buat UU baru," kata Irawan.
"Hasil rapat kita, Pak, judul rapat kita evaluasi prolegnas," jawab Bob.
"Iya, Pak, tapi RUU Migas yang diusulkan harmonisasi itu lebih dari 50 persen sesuai dengan yang disampaikan pengusul, itu bukan kumulatif terbuka lagi, Pak, tapi buat UU baru," ujar Irawan.
Kemudian, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar lainnya, Firman Subagyo, menyebut RUU yang bersifat kumulatif terbuka tak perlu dicantumkan dalam prolegnas. Ia meminta agar RUU Migas didrop dari kesimpulan rapat.
"Saya mantan pimpinan juga di sini, dan kami sudah cukup lama di sini, 5 periode. Selama ini kumulatif terbuka tidak pernah dicantumkan, namun hari ini kita rapat dengan pemerintah, ini mengikat nggak kesimpulan ini? Karena itu, kalau kita sepakat bahwa alasan Pak Ketua seperti itu, ya tidak perlu dicantumkan kumulatif terbuka dalam daftar ini," sebut Firman.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menengahi perdebatan ini.
Dia menegaskan persoalan ini tidak ada urusannya dengan status RUU. Martin menegaskan tidak adil jika Baleg DPR menyikapi hasil rapat Komisi XII DPR atas RUU Migas.
Jika ada pemikiran RUU Migas bukan lagi bersifat kumulatif terbuka, Martin menegaskan hal itu harus dibahas lagi dengan Komisi XII DPR, bukan dalam rapat Baleg DPR.