Mau Kabur Lewat Pintu Belakang F Diringkus Beserta 4,21 Gram Sabu

Dahari 19 Apr 2026, 10:21
Mau Kabur Lewat Pintu Belakang F Diringkus Beserta 4,21 Gram Sabu
Mau Kabur Lewat Pintu Belakang F Diringkus Beserta 4,21 Gram Sabu

RIAU24.COM - Upaya pelarian seorang pria yang diduga pengedar sabu berakhir sia-sia. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial F (25) di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Dari informasi itu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

"Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria berinisial F (25) sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Minggu 19 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa
5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,21 gram, 2 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital,1 kotak warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu,1 buah gunting,"ujarnya.

Hasil interogasi awal, tersangka F mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (dalam penyelidikan).

"Hasil urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkoba,"ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Untuk pelaporan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110. Langkah tegas ini menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.