Apa Kabar UU PPRT dan UU Pelindungan Saksi dan Korban

Azhar 21 Apr 2026, 21:30
Rapat paripurna. Sumber: detik.com
Rapat paripurna. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban.

UU ini disahkan dalam rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025 - 2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detik.com, Selasa, 21 April 2026.

Semua diawali dengan laporan dari pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira kemudian membacakan laporan itu.

Puan lalu bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi UU. 

Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota serentak.