Alasan Usulan KPK Soal Batas Ketum Parpol Ditentang Partai

Azhar 24 Apr 2026, 15:29
Ilustrasi partai politik. Sumber: Internet
Ilustrasi partai politik. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pengamat politik Adi Prayitno membeberkan alasan partai menentang rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik.

Salah satu rekomendasi itu adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Pernyataan ini disampaikannya melalui kanal YouTube miliknya, Jumat 24 April 2026.

Parpol menentang karena ketua umum menjadi figur sentral dalam partai.

"Negara kita ada kecenderungan bahwa ketua umum partai politik adalah segalanya. Secara historis, pendiri partai biasanya langsung didapuk menjadi ketua umum karena dianggap punya instrumen dan kapasitas membesarkan partai," sebutnya.

Partai politik di Indonesia kebanyakan bergantung pada figur ketua umum, baik dari sisi pesona, kewibawaan, kekuatan struktur, hingga jejaring politik yang dimiliki.

"Bahkan dalam banyak hal, hidup mati partai itu ditentukan oleh ketua umumnya," ujarnya.

Hal inilah yang membuat partai cenderung enggan melakukan pergantian kepemimpinan secara berkala, termasuk membatasi masa jabatan ketua umum.

"Magnet utama partai itu ada pada ketua umum. Karena itu, apakah menjabat lebih dari dua periode, sangat tergantung pada kebutuhan dan strategi politik masing-masing partai," ujarnya.

Meskipun seperti itu dalam literatur politik modern, partai yang kuat seharusnya tidak bergantung pada satu figur semata, melainkan pada sistem, nilai, serta visi dan misi kelembagaan.