PKB Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum
RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode tidak berdasar.
Alasannya karena gagasan tersebut tidak memiliki landasan hukum, dikutip dari rmol.id, Jumat 24 April 2026.
Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
"Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," ujarnya.
Tambahnya, logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat.
Hal ini karena proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.
"Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai," ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat politik Adi Prayitno membeberkan alasan partai menentang rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik.
Salah satu rekomendasi itu adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurutnya, parpol menentang karena ketua umum menjadi figur sentral dalam partai.
"Negara kita ada kecenderungan bahwa ketua umum partai politik adalah segalanya. Secara historis, pendiri partai biasanya langsung didapuk menjadi ketua umum karena dianggap punya instrumen dan kapasitas membesarkan partai," sebutnya.
Partai politik di Indonesia kebanyakan bergantung pada figur ketua umum, baik dari sisi pesona, kewibawaan, kekuatan struktur, hingga jejaring politik yang dimiliki.
"Bahkan dalam banyak hal, hidup mati partai itu ditentukan oleh ketua umumnya," ujarnya.
Hal inilah yang membuat partai cenderung enggan melakukan pergantian kepemimpinan secara berkala, termasuk membatasi masa jabatan ketua umum.
"Magnet utama partai itu ada pada ketua umum. Karena itu, apakah menjabat lebih dari dua periode, sangat tergantung pada kebutuhan dan strategi politik masing-masing partai," ujarnya.
Meskipun seperti itu dalam literatur politik modern, partai yang kuat seharusnya tidak bergantung pada satu figur semata, melainkan pada sistem, nilai, serta visi dan misi kelembagaan.