KPK Sudah Serahkan Rekomendasi Perombakan Partai Politik
RIAU24.COM - Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah menyerahkan hasil kajian besar tentang buruknya tata kelola partai politik.
KPK menyerahkannya langsung ke Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip dari rmol.id, Minggu 26 April 2026.
Tambahnya, penyerahan ini merupakan bagian dari mandat UU dalam upaya pencegahan korupsi.
"Khususnya di sektor politik yang dinilai masih sangat rentan," ujarnya.
"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah UU 19/2019, di mana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," tambahnya.
Tambahnya lagi, hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal, melainkan telah disampaikan langsung kepada pucuk kekuasaan untuk ditindaklanjuti secara serius.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada presiden dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujarnya.