PN Jakpus Tolak Keberatan DPP PPP

Azhar 27 Apr 2026, 21:13
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber: kompas.com
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) menolak keberatan dari DPP PPP.

Majelis Hakim menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat.

Alhasil, perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya, dikutip dari rmol.id, Senin 27 April 2026.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 

"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," ujarnya.

Hardiansyah menambahkan pembentukan tim penyelesaian internal tidak mempunyai legitimasi hukum.

Hal ini karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi.