Bejat ! Demi Kepuasan Nafsu, Ayah di Kelurahan Terkul Rupat Sodomi Anak Tiri

Dahari 30 Apr 2026, 00:27
Pelaku J saat ditangkap Polsek Rupat
Pelaku J saat ditangkap Polsek Rupat

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Bejat, seorang ayah tiri yang berdomisili di kecamatan rupat, kelurahan terkul diringkus pihak kepolisian sektor Polsek Rupat.

Pelaku yang merupakan ayah sambung berinisial J (44) tersebut tega "men sodomi" anak tirinya baru berusia 10 tahun. Tersangka J juga mengakui kepada pihak kepolisian, sudah beberapa kali melakukan sodomi tersebut.

"Motif untuk sementara hasil dari pemeriksaan intensif oleh penyidik menemukan bahwa pelaku seperti ada dugaan kesukaan berupa perbuatan menyimpang terhadap anak-anak yang dilakukan atau bahasa nya sodomi,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal SH, Kamis 30 April 2026.

Diutarakan Kapolsek, untuk motif pelaku adalah untuk kepuasaan hawa nafsunya dan hal itu sudah sering terjadi dengan melakukan perbuatan tersebut.

AKP Faisal menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya disebuah rumah kontrakan.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga kondisi anaknya dan kemudian mendapat pengakuan dari korban terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku J tersebut,"ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban tersebut, pihak polsek rupat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku J (44).

"Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Dari keterangan diperoleh, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan persetubuhan diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri," ungkapnya.

Pelaku J (44) diamankan Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, J sempat untuk bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal unit reskrim rupat.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika. Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian," pungkasnya.